I am librarian, with passion to be a great leader in my institute.

Obral Honoris Causa: Demi Kehormatan Siapa?

Bennet Andria

2 min read

Dari Puan Maharani hingga Megawati Soekarno Putri, dari Nurdin Halid hingga Muhaimin Iskandar dan masih banyak lagi, para pejabat dan politisi menerima gelar kehormatan doktor dan profesor dari berbagai universitas. Gelar-gelar ini seakan diobral tanpa kriteria yang jelas. Bukan hanya karena penerima gelar kerap tak memiliki jejak akademik dan prestasi, namun juga tak jarang penerima gelar adalah pelaku korupsi. Protes dari mahasiswa dan dosen terus diabaikan. Kritik publik tak pernah didengar. Apa yang sebenarnya dicari oleh perguruan tinggi yang mengobral gelar kehormatan?

Kontroversi Sepanjang Sejarah

Gelar kehomatan Honoris Causa memang memiliki sejarah yang penuh kontroversi. Honoris Causa atau dalam bahasa latinnya disebut for the sake of honour yang berarti “demi kehormatan” pertama kali dikeluarkan pada abad ke-15 di institusi perguruan tinggi Eropa. Universitas Oxford menjadi pioner dalam memberikan gelar kerhormatan pada Lionel Woodville tahun 1478. Lionel Woodville sendiri adalah lulusan Oxford yang keseharian hidupnya senantiasa bergelut dengan peraturan dan persoalan gereja. Selain itu, Woodville juga menyandang status ipar dari Raja Edward IV. Gelar Honoris Causa yang disandangnya membuat Woodville memiliki privilese sekelas PhD, sehingga mudah baginya untuk mendapat penawaran menjadi dekan di Oxford dan untuk pencalonannya sebagai uskup di wilayah Salibury-Inggris.

Universitas Harvard di Amerika menyusul memberikan gelar kehormatan pada tahun 1692. Gelar tersebut diberikan pada Presiden Mather yang mengampu sebagai presiden Harvard saat itu. Frederick Rudolph dalam bukunya The American College and University History mencatat deretan institusi seperti Princeton dan Dartmouth yang turut memberikan gelar kehormatan di masa itu, untuk menutupi jejak fakultas yang memiliki klasifikasi rendah.

Sampai akhirnya muncul standarisasi gelar kehormatan di abad ke-20, jumlah gelar PhD dari kampus-kampus tersebut menurun signifikan dari 39 di tahun 1890 menjadi 2 di tahun 1910. Klaim belum adanya stadarisasi pemberian gelar kehormatan pun menjadi alasan bagi sebagian pihak institusi kenapa mudah ‘mengobral’ gelar kehormatan saat itu.

Menengok dari sejarahnya pula, gelar kehormatan hanya diberikan pada tingkat doctor of philosophy, atau hanya sampai kelas doktor saja bukan profesor. Sehingga menjadi janggal ketika Megawati mendapatkan gelar profesor kehormatan, meski bukan seorang doktor secara akademik dan bukan penemu di bidang keilmuwan yang memiliki daya manfaat untuk masyarakat luas.

Universitas Dapat Apa?  

Fenomena pemberian gelar kehormatan pada tokoh politik akhir-akhir ini menjadi semakin marak dan mencemaskan. Namun, tak ada satu pun pernyataan dari pihak universitas atau pun civitas akademik, yang menjelaskan pada publik, apa manfaat memberikan gelar kehormatan kepada tokoh politik atau pun tokoh publik di luar civitas akademik tersebut? Apalagi mengingat fakta bahwa gelar kehormatan yang diberikan pada tokoh politik, tidak bisa mengikat penerima untuk bertahan di univesitas dan tidak pula membuat penyandang gelar memiliki kewajiban mengajar mahasiswa.

Belum lagi menyoal reputasi tokoh yang diberikan gelar kehormatan. Misalnya ketika UNNES memberikan gelar kehormatan DR.H.C kepada Nurdin Halid, mantan ketua PSSI yang terkenal keluar-masuk bui karena korupsi. Meski didemo mahasiswanya sendiri, UNNES tetap memberikan gelar kehormatan untuk Nurdin Halid.

Di beberapa unversitas Amerika dan Eropa saat ini, gelar-gelar kehormatan hanya perwujudan kepentingan bisnis dan kepentingan politik. Gelar kehormatan diberikan kepada para penyandang dana terbesar atau selebritas yang akan memeriahkan acara wisuda. The Telegraph pernah merangkum beberapa selebritas yang pernah mendapatkan gelar kehormatan dari beberapa universitas di Amerika maupun Eropa, antara lain Bon Jovi yang pernah mendapatkan gelar kehormatan Honorary Doctorate of Humanities dari Universitas Monmouth, Danni Minogue sebagai Honorary Doctorate of Media dari Universitas Southampton Solent University dan beberapa tokoh lain seperti Mike Tyson, Kemit the Frog dan Yoko Ono.

Arthur E. Levine, sebagai Presiden Teachers College di Universitas Columbia  pada The Conversation pernah mengatakan, jika pemberian gelar hanyalah sebuah ajang pemburuan uang dan publisitas. Pemberi dan penerima gelar saling memberikan bantuan berupa pendanaan dan kepentingan politik.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Perlukah ada rekonstruksi pemberian gelar kehormatan? Melihat eratnya kiblat dunia pendidikan kita ke Barat dan banyaknya universitas mentereng dunia melakukan obral gelar kehormatan yang semata-mata untuk kepentingan politik dan popularitas, kecil kemungkinan Indonesia tidak  melakukan hal yang sama.

Padahal, jika kita mau melihat Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.52/MPK/92 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doctor Honoris Causa yang dilegalkan pada tahun 1992, pada pilar ke-3 menjelaskan, jika memang universitas begitu ingin memberikan gelar kehormatan pada tokoh publik yang menurut standar undang-undang layak, universitas bisa memberikan gelar penghargaan lain misalnya pemberian medali, piagam penghargaan namun tidak gelar DR.HC yang merupakan gelar akademik yang ditujukan pada mahasiswa S3. Hal ini pula yang saat ini, dilakukan Universitas Virginia di Amerika Serikat, yang hanya memberikan penghargaan Thomas Jefferson Foundation Medal, bagi tokoh publik di luar universitas yang benar-benar berkontribusi besar pada masyarakat.

Jadi, gelar kehormatan ini sebenarnya untuk kehormatan siapa?

 

Bennet Andria
Bennet Andria I am librarian, with passion to be a great leader in my institute.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email