Dokumenter Surat Cinta dari Pantura menambah, melengkapi, atau mengisi keterbatasan penjelasan-penjelasan yang telah ada dalam hal menjangkau audiens.
Film dokumenter Surat Cinta dari Pantura (2021) dimulai dengan prolog yang sangat menarik, yaitu penggalan pidato Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam acara pemberian penghargaan proper hijau – program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan – kepada salah satu PLTU yang beroperasi di Pantai Utara Jawa (Pantura), yaitu PLTU Indramayu.
Dalam pidato itu, Wapres mengatakan, “tugas kita adalah menanam, supaya generasi anak dan cucu kita nanti bisa memetik buah yang baik, jangan sampai menuai badai.” Badai yang dimaksud adalah badai krisis ruang dan ekologi akibat pembangunan yang hanya dimaksudkan untuk ‘berburu keuntungan jangka pendek’.
Film ini kemudian bergeser ke satu point penting lainnya yang masih berhubungan dengan ‘menuai badai’, yaitu pidato Presiden Jokowi pada pembukaan kawasan industri Batang pada Juni 2020. Dalam pidato itu Presiden menyebut dua hal. Pertama, mengklaim, frasa cipta kerja yang digunakan UU Cipta Kerja sama dengan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyknya kepada rakyat. Kedua, tata administrasi pembebasan tanah untuk kepentingan investasi yang selama ini menghambat akan diatur agar lebih memudahkan investasi.
Cipta Kerja Menuai Badai
Dua poin ini, ‘menuai badai’ dan ‘cipta kerja’, kemudian dikontraskan dengan situasi riil kehidupan rakyat di sekitar beberapa PLTU di Pantai Utara Jawa. Selanjutnya, film ini mendeskripsikan berbagai akibat dari pembangunan proyek tersebut terhadap situasi faktual kehidupan harian warga di lokasi-lokasi proyek. Pesannya singkat: tidak perlu butuh waktu lama, badai yang diwanti-wanti Wapres dalam pidatonya itu telah dituai warga.
Tentu saja ini bertentangan dengan apa yang dibayangkan Presiden yaitu penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat. Warga di sekitar proyek telah memiliki sandaran penghidupan mereka (subsistensi) melalui usaha seperti tambak ikan dan pertanian. Sementara proyek-proyek tersebut, di samping membutuhkan tanah yang luas yang diambil dari pertanian warga, juga membawa resiko lingkungan tertentu seperti asap dari pembakaran batu bara PLTU yang berdampak pada pertanian warga antara lain merosotnya kesuburan tanah yang mempengaruhi bawang, menguningnya tanaman kacang panjang, dan berkurangnya hasil tambak di Indramayu. Sementara di Cirebon, 2000 hektar tanah dibutuhkan untuk pembangunan kawasan industri terpadu yang juga diambil dari lahan pertanian warga.
Sebelum proyek-proyek ini dimulai, warga di beberapa tempat yang ditampilkan film ini hidup secara berkecukupan melalui sandaran penghidupan mereka. Situasi berubah dalam dua tahun terakhir. Tambak warga masuk dalam kawasan industri terpadu. Warga pemilik tambak dan sawah di sekitar lokasi proyek dibujuk menjual tanah mereka. Kelangsungan kehidupan ekonomi di masa depan mulai tidak menentu. “Yang saya khawatirkan dari industri ini, sesudah saya tidak ada, keluarga saya mau kerja apa”, kata Mukarom, seorang petambak.
Sebagian warga terpaksa melepas tanahnya karena dibujuk perangkat desa dengan ancaman mereka tidak akan mendapat ganti rugi jika tidak segera dilepas. Sementara di Batang, Jawa Tengah, proyek pembangunan kawasan industri terpadu yang telah dimulai pada pertengahan 2020 membawa akibat banjir yang belum pernah dialami warga sebelumnya. Ruswadi, Ketua RT Dukuh Pelabuhan, Batang, menyebutkan bahwa selama 50 tahun ia tinggal di sana, belum pernah sekali pun ia mengalami banjir.
Setelah pembangunan kawasan industri dimulai, desanya kemudian menjadi langganan banjir. Akibat-akibat yang sama terjadi terhadap warga Tuban dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Perubahan Perilaku Konsumsi
Salah satu scene menarik lainnya dalam film ini adalah apa yang terjadi di Tuban, Jawa Timur, di mana warga menerima uang ganti rugi atas tanah mereka dari proyek pembangunan kilang minyak PT Grass Root Refinery Project Pertamina. Setelah menerima ganti rugi, warga kemudian membuka usaha di luar pertanian, dan beramai-ramai membeli mobil baru. Seorang bapak menuturkan bahwa ia membeli mobil karena melihat tetangganya melakukan hal yang sama. Scene ini sepertinya ingin menjelaskan peralihan moda subsistensi dari pertanian ke usaha-usaha non-pertanian serta perubahan perilaku konsumsi warga yang dalam film itu disebut ‘jauh dari kehidupan mereka sebelumnya’.
Peralihan moda subsistensi juga diilustrasikan melalui kasus Reza, pemuda asal Tegal, Jawa Tengah, yang bermigrasi ke Bekasi, Jawa Barat, untuk bekerja sebagai buruh pabrik. Di Bekasi, Reza menghadapi situasi dunia kerja yang ternyata tidak lebih baik dibanding kehidupan warga di sekitar lokasi proyek-proyek strategis yang ditampilkan dalam film itu. Reza bekerja dengan upah untuk sekedar bertahan hidup. Ia bahkan menyebut situasi kerja ini sebagai ‘perbudakan modern’.
Di luar di dua scene itu, secara umum film ini berusaha menunjukan potensi peralihan (sebagian telah terjadi) subsistensi dan keterlemparan besar-besaran warga di sekitar lokasi proyek dari kehidupan awal mereka yang sebetulnya sudah cukup memadai. Sangat mungkin membayangkan peralihan profesi dan ‘proletarinisasi’, di samping akibat-akibat lingkungan, secara masif di masa yang akan datang jika orientasi pembangunan masih dijalankan dengan model seperti ini. Bersamaan dengan itu, ‘kemampuan kolektif untuk mengurusi satu wilayah yang bisa menghidupi’, seperti disampaikan Hendro Sangkoyo, juga akan ikut tersapu.
Hukum sebagai Perisai
Hukum yang diinstrumentasi untuk memperlancar proses, mengatasi berbagai hambatan, serta melindungi berbagai proyek pembangunan adalah hal lumrah yang seringkali kita temui di berbagai tempat. Dalam film ini, instrumentasi hukum sebagai perisai muncul dalam beberapa peristiwa. Pertama, melalui scene yang menyorot plang bertuliskan pasal-pasal pidana di lokasi PLTU di Indramayu, yang bertujuan mengantisipasi atau mencegah warga masuk dan memanfaatkan tanah di lokasi PLTU. Kedua, melalui pemidanaan warga dengan tuduhan membalikan bendera merah-putih yang sebetulnya mereka pasang di sekitar lokasi PLTU untuk merayakan kemenangan mereka menggugat izin PLTU di PTUN Bandung. Ketiga, pemidanaan terhadap warga yang menolak PLTU; pemidanaan aktivis petani seperti Budi Pego di Banyuwangi; dan sebagai momok yang menakut-nakuti warga untuk melepaskan tanah mereka.
Instrumentasi hukum pada dasarnya merupakan tindakan selektif dalam ‘penegakkan hukum’ yang juga sering kita dapati dalam berbagai kasus. Dalam film ini, penegakan selektif terlihat saat pelaksanaan putusan PTUN Bandung yang memenangkan warga atas PLTU II Indramayu pada 2017 yang diabaikan begitu saja oleh pemerintah. Pada saat yang sama, ketika HGU milik perusahaan akan habis masa penggunaanya, dialihkan dengan segera menjadi HGB untuk kepentingan mendirikan kawasan industri terpadu.
Keberagaman Moda Subsistensi?
Sebagai orang yang tidak begitu memahami kritik film, menurut saya ini dokumenter terbaik yang saya tonton, selain Sexy Killers (2019), dari sekian dokumenter yang diproduksi Watchdoc Documentary. Saya tidak sedang bermaksud berlebih-lebihan dengan pernyaataan ini. Bagi para peneliti, aktivis atau pegiat yang bekerja untuk issu lingkungan hidup, agraria, atau menggeluti studi-studi pembangunan, tema seperti ‘penghancuran ruang hidup’, ‘krisis sosial-ekologi’, atau ‘perampasan tanah untuk kepentingan investasi’ tentu saja bukan tema asing. Tema seperti ini biasanya didiskusikan menggunakan berbagai konsep analitis seperti ‘akumulasi primitif’, ‘akumulasi melalui penjarahan’, ‘penghancuran kreatif, ‘solusi keruangan (spatial fixes)’ dan sebagainya.
Pembicaraan yang menggunakan konsep-konsep seperti itu tentu saja sangat diperlukan untuk menjelaskan situasi yang semakin memburuk ini. Tetapi, pembicaraan atau diskusi seperti itu biasanya kurang mampu menjangkau audiens yang lebih luas karena masih harus disederhanakan.
Sementara kemampuan untuk menjelaskan secara sederhana sepertinya membutuhkan keahlian tertentu yang tidak dimiliki semua pegiat, aktivis, atau peneliti yang menggeluti tema-tema tersebut. Maka, dokumenter Surat Cinta dari Pantura menambah, melengkapi, atau mengisi keterbatasan penjelasan-penjelasan yang telah ada dalam hal menjangkau audiens. Dokumenter ini, menurut saya, pada dasarnya adalah bentuk visualisasi dari semua obrolan atau diskusi-diskusi dengan tema-tema tersebut yang sering dibicarakan dalam berbagai tulisan akademik, seminar dan diskusi-diskusi, hingga obrolan tongkrongan, dalam beberapa tahun belakangan ini.
Satu catatan saya tentang Surat Cinta Dari Pantura adalah tentang epilog film yang mengusulkan ‘keberagaman moda subsistensi’ sebagai jalan keluar yang perlu dipertimbangkan guna mengatasi situasi krisis. Sementara situasi krisis yang ditampilkan justru menunjukan tidak ada kemungkinan ke arah itu.
Padahal, keberagaman subsistensi hanya bisa terwujud atau bertahan jika ditopang oleh infrastruktur politik dan hukum yang memang dimaksudkan untuk itu. Sementara perangkat hukum yang ada, seperti digambarkan dalam dokumenter ini, telah diinstrumentasi sebagai perisai yang menjadi faktor-faktor pendorong (driving forces) perluasan sekaligus memperdalam krisis. Maka yang lebih dibutuhkan adalah suatu upaya politik yang mampu mengusung dan memperjuangkan pembalikan dan pemulihan situasi. Tanpa itu, tersapu bersihnya keberagaman moda subsistensi hanyalah perkara tinggal menunggu waktunya saja.
One Reply to “Menuai Badai di Pantura”