Perjanjian pra-nikah memang kurang populer di kalangan pasangan yang akan maupun sudah menikah di Indonesia. Bahkan banyak sekali pasangan yang hendak menikah, tetapi belum pernah mendapatkan edukasi tentang perjanjian pra-nikah.
Perjanjian pra-nikah ini memang kerap dicap negatif karena seperti menjadi perjanjian untuk siap cerai. Perjanjian ini terstigma, membuat–baik suami maupun istri–menjadi tidak akan tulus menjalani pernikahan. Terlebih lagi bagi perempuan, stigma yang melekat ketika membicarakan perjanjian pranikah adalah bahwa mereka materialistis. Padahal, membuat perjanjian kawin adalah salah satu bentuk persiapan untuk menghadapi hal terburuk dalam pernikahan.
Mari kita kesampingkan dulu pendapat bahwa cinta semestinya dijalani secara tulus tanpa perhitungan material dan terutama tanpa membicarakan masalah duit yang sangat sensitif. Perjanjian pra-nikah atau yang juga disebut perjanjian kawin ini, sebetulnya juga bisa menjadi penjaga cinta sejati bagi kedua pasangan. Perjanjian ini tidak melulu terkesan money oriented atau mata duitan bagi suami maupun istri. Perjanjian kawin ini dibuat untuk memperjelas harta dan hak suami istri ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kebangkrutan. Perjanjian kawin jika dibaca lebih mendalam adalah untuk mempermudah urusan suami istri jika hendak berbisnis.
Perjanjian kawin sendiri diatur dalam Pasal 29 Ayat 1, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ayat tersebut menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
Selain dalam UU, perjanjian kawin juga diatur dalam berbagai instrumen hukum di Indonesia, yaitu Pasal 139 – 198 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Putusan Mahkamah Agung (MK) Nomor 69 Tahun 2015, Pasal 45 – 52 Kompilasi Hukum Islam, Kitab Hukum Kanonik 1095 – 1107, dan hukum agama yang lainnya.
Dalam KUHPerdata tersebut disebutkan bahwasannya ketika perkawinan sudah terjadi, maka harta suami ditambah harta istri merupakan harta bersama. Istilahnya lebih dikenal dengan harta gono-gini. Jika terjadi perceraian, maka disebut harta gono-gini perkawinan.
Aldi Prasetyanto, selaku anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surabaya, menjelaskan bahwa bagi pasangan yang sudah memiliki perjanjian kawin, masing-masing suami dan istri memiliki harta bawaan, warisan, serta hadiah, dan juga harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Ketika terjadi sesuatu seperti cerai atau bangkrut, harta bawaan suami akan tetap menjadi milik suami, begitu pula istri.
“Perjanjian kawin ini menjamin harta kekayaan bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan, karena harta setelah menikah berdasarkan UU perkawinan dibagi menjadi ada, yaitu harta bawaan dan harta bersama,” kata Aldi.
Dalam perjanjian kawin ini juga terdapat banyak keuntungan yang berdampak bagi kehidupan finansial pasangan. Termasuk dalam hal ini masalah hutang dan juga kepentingan membuat usaha.
“Pasangan yang sudah terikat dengan perjanjian kawin akan membebaskan pihak yang akan melangsungkan perkawinan atas kewajiban ikut membayar hutang pasangan. Selain itu, perjanjian kawin juga menjaminkan kepentigan usaha, apabila salah satu pihak memiliki usaha bisnis,” tambah Aldi.
Perjanjian kawin sendiri dalam KUHPerdata dibagi menjadi tiga jenis, yaitu perjanjian kawin pisah harta, perjanjian kawin untung dan kerugian, dan perjanjian kawin persatuan hasil pendapatan.
Pisah harta artinya pisah harta seluruhnya, sama sekali tidak ada persatuan harta. Hanya ada harta gono-gini, yaitu dalam hal ini berupa alat kebutuhan rumah tangga.
Perjanjian kawin dengan persatuan untung rugi adalah bahwa masing-masing pihak tetap akan memiliki benda bawaannya beserta benda-benda yang jatuh padanya dengan percuma selama perkawinan seperti pemberian atau warisan. Sementara itu, semua penghasilan dari tenaga atau modal selama perkawinan akan menjadi kekayaan bersama, begitu pula semua kerugian atau biaya-biaya yang telah mereka keluarkan selama perkawinan akan dipikul bersama. Artinya yang ditanggung sama-sama adalah persatuan untung rugi, lainnya tetap harta masing-masing.
Kita ambil contoh kota besar seperti Surabaya. Ibu kota provinsi Jawa Timur ini yang merupakan kota metropolitan dengan rata-rata ekonomi yang cukup tinggi. Hal itu mengindikasikan bahwa masyarakatnya cocok untuk menerapkan perjanjian kawin. Tetapi perjanjian kawin ini jarang sekali disosialisasi ke calon-calon pengantin di Surabaya.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Agus Suntono, menjelaskan bahwa perjanjian kawin memang jarang dilaksanakan di Surabaya. “Perjanjian kawin ini sebenarnya cocok untuk dilakukan di kota-kota besar, seperti Surabaya,” kata Agus.
Ia menambahkan bahwa karena di Surabaya ini banyak suami dan istri yang sama-sama bekerja, sering terjadi perselisihan tentang masalah pendapatan akan berujung dengan perceraian.
Angka perceraian karena berbagai alasan, termasuk alasan ekonomi, cukup tinggi di Surabaya dan juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia. Angka perceraian yang tinggi ini menjadi salah satu ganjalan bagi calon suami maupun istri untuk melangsungkan pernikahan. Padahal banyak cara untuk menyiasati masalah pelik ekonomi ini. Mempertimbangkan melaksanakan perjanjian pra-nikah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak.