“Laundry-nya mau diantar sampai teras, depan pintu atau sampai dalam, Mbak?” Pertanyaan itu keluar dari kurir penatu lelaki ketika mengantarkan pakaian saya. Sesaat saya diam dan bingung mau menjawab apa. Dalam hati, saya penasaran, apakah layanan tersebut juga ia tawarkan kepada pelanggan lainnya? Apakah dia menawarkan hal tersebut kepada pelanggan lelaki? Ataukah ia menawarkan kepada saya karena ia tahu saya tinggal sendirian di rumah sebagai perempuan lajang?
Ada anggapan bahwa perempuan lajang itu kesepian dan tak bisa melakukan pekerjaan rumah tangga yang biasa dilakukan oleh lelaki. Anggapan ini sering membuat laki-laki merasa punya kesempatan untuk beraksi. Misalnya, ketika saya hendak mendorong pagar untuk menutup pagar rumah saya, seorang lelaki yang menunggu di depan rumah saya menawarkan diri untuk membantu saya padahal saya tak meminta bantuannya.
Terkadang aksi para lelaki itu tidak sebatas menawarkan bantuan. Banyak peristiwa di mana orang-orang sengaja menunggu dan memaksa untuk masuk ke rumah perempuan lajang yang tinggal sendirian. Peristiwa ini saya alami ketika saya masih kuliah, salah satu senior mendatangi saya dan memaksa masuk ke dalam apartemen saya dengan berbagai alasan.
Kasus perampokan dan pemerkosaan juga kerap terjadi pada perempuan lajang yang tinggal sendirian. Perempuan yang tinggal sendirian harus menghadapi cara pandang yang merendahkan sekaligus ancaman keamanan.
Lajang jadi Sasaran
Perempuan lajang, baik yang tinggal sendiri maupun yang tinggal bersama keluarga atau kontrak bersama teman, memang rentan sasaran pelecehan seksual. Teman saya yang sekarang sudah menikah, mengakui bagaimana perlakuan rekan kerja lelakinya berbeda antara saat ia masih lajang dengan sekarang saat ia sudah bersuami.
Saat masih lajang, teman kerja lelakinya kerap membujuknya untuk mengirim foto menggunakan lingerie dan pesan bernada seksual lainnya. Perlakuan itu berhenti ketika teman saya menikah.
Lain cerita dengan teman saya yang berparas muda dan mendapatkan pelecehan seksual berupa catcalling. Ketika ia mengabaikannya, ia mendapatkan respon berupa sumpah serapah yang mengutuknya agar tak menikah dan tak punya anak. Ironisnya teman saya sudah memiliki suami dan anak, namun karena parasnya yang muda ia dikira masih lajang.
Perlakuan tak menyenangkan akan kembali dialami oleh perempuan yang melajang kembali usai bercerai. Berbagai candaan seksis dan stigma dilontarkan terhadap perempuan janda. Perempuan janda dianggap kesepian dan membutuhkan seks.
Ketika perempuan lajang mengalami kekerasan seksual, ia juga kerap disalahkan karena dianggap menggoda dan mengundang pelaku untuk melakukan pelecehan seksual. Anggapan bahwa perempuan lajang layak dilecehkan karena ia tidak ada yang ‘memiliki’ adalah pola pikir yang melihat perempuan sebagai objek kepemilikkan lelaki bukan sebagai individu yang otonom yang berhak untuk merasa aman.
Perlindungan Negara
Pelecehean, diskriminisasi, dan ketidakadilan terhadap perempuan lajang terjadi sepanjang sejarah. Di Indonesia, bahkan ketidakadilan ini diakomodasi oleh negara. Perempuan akan diakui sebagai warga negara ketika ia berstatus menikah dan memiliki anak. Aktivis perempuan dan sejarawan, Ita Fatia Nadia, menyorot peran perempuan yang diatur negara dalam Panca Dharma Wanita.
Empat butir pertama dari kelima butir Panca Dharma Wanita mengakui perempuan sebagai warga negara Indonesia setelah perempuan menjadi istri dan seorang ibu. Ita juga menekankan bagaimana perempuan lajang di jaman Orde Baru seringkali mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Tidak heran jika negara gagal melindungi perempuan lajang dari kekerasan seksual. Hingga dekade ini pun kita masih mendengarkan kasus kekerasan seksual diselesaikan secara kekeluargaan. Lebih parahnya lagi, korban dinikahkan dengan pelaku sebagai solusi kekerasan seksual.
Keengganan polisi untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual, menunjukkan bagaimana negara masih menganggap bahwa solusi dari pemerkosaan pada perempuan lajang adalah menikah.
Padahal, menikah jelas bukan solusi bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual. Lihat saja bagaimana perempuan yang sudah menikah namun diperkosa oleh orang yang bukan suaminya – bahkan oleh suaminya. Menikahkan korban kekerasan seksual juga tidak memberikan pemulihan pada korban dan pelaku tidak akan mendapatkan hukuman dan rehabilitasi atas kejahatannya.
Pernikahan bukan jalan untuk memberi perlindungan pada perempuan. Yang punya tanggung jawab untuk melindungi perempuan adalah aparat dan penegak hukum, negara dan aturan yang dibuatnya. Tanpa adanya perlindungan dan penegakan hukum, perempuan di Indonesia selamanya tak akan pernah aman.