“Het recht hink anter de feiten an” atau dalam bahasa Indonesia berarti “ilmu hukum adalah ilmu yang selalu tertinggal dengan peristiwa yang akan diatur”. Kalimat tersebut adalah adagium yang sangat populer di kalangan pembelajar ilmu hukum dan hampir selalu diterangkan di awal perkuliahan saat pertama kali menyentuh fakultas hukum. Maknanya sejatinya hukum itu akan selalu tertinggal dari kebutuhan atau perkembangan masyarakat, sehingga setidaknya bentuklah hukum yang tidak menambah persoalan yang belum terselesaikan itu.
Sebuah adagium populer yang digunakan mulai dari menulis suatu artikel umum (seperti yang saya lakukan), membuka perdebatan ilmiah hingga basa-basi janji politik. Adagium tersebut menurut saya sangat relevan untuk menjelaskan kondisi kekinian mengenai bagaimana, mengapa dan untuk siapa hukum di Indonesia ini bekerja. Tulisan ini merupakan sebuah penafsiran mengenai adanya suatu krisis identitas hukum yang dibuat dan berlaku di negeri tercinta ini.
Melihat Hukum Bekerja
Masyarakat umum tentu memahami hukum sebagai deretan aturan tertulis yang berbentuk peraturan perundang-undangan. Meski secara teori hukum memiliki makna yang lebih luas, tetapi tidak salah juga pemahaman tersebut. Lantaran kini hukum memang hanya dimaknai sebagai deretan aturan tertulis semata. Hukum (aturan) dibentuk melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Beserta seluruh persyaratan prosedur dan substansi yang harus ada di dalamnya yakni asas-asas penting dalam pembentukannya.
Baca juga: Pidana di Mana-Mana
Misal dalam prosedur pembentukannya harus memenuhi asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan dan keterbukaan. Kemudian dalam hal substansi hukumnya harus mencerminkan asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban, kepastian hukum hingga keselarasan. Kesemua asas yang telah saya tuliskan bukan sebuah karangan, melainkan telah termaktub dan berkekuatan hukum karena termuat dalam peraturan perundang-undangan.
Sederhananya, suatu produk hukum, apa pun itu, haruslah dibentuk dengan tujuan yang jelas, kedayagunaan dan kehasilgunaan yang terukur, serta tentunya dibentuk secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak, khususnya masyarakat terdampak. Begitupun substansi dari produk hukum yang dibentuk haruslah dalam rangka mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian, serta menempatkan seluruh masyarakat dalam kedudukan yang sama.
Sekarang mari kita melihat sekitar kita, coba amati bersama bagaimana hukum saat ini bekerja. Mari kontekstualisasikan asas-asas di atas, saya coba ambil dua contoh di masing-masing tahapan. Dalam prosedur pembentukan apakah produk hukum saat ini mencerminkan asas keterbukaan dan kehasilgunaan? Kemudian, dalam substansi produk hukum yang dibentuk apakah telah memenuhi asas keadilan?
Berbagai produk hukum yang kontroversial berturut-turut dibentuk selama kurang lebih lima tahun belakangan. Dalam dua periode Jokowi menjabat sebagai presiden, berbagai produk hukum dan kebijakannya menuai beragam polemik. Sedikit mengingatkan saja, betapa massifnya penolakan Rancangan Kitab Hukum Pidana (RKUHP), RUU KPK, RUU Minerba, RUU Cipta Kerja, dan terakhir RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Lalu mari kita bersama lihat apa yang terjadi saat ini, hampir semua contoh yang telah saya sebutkan lolos menjadi hukum yang sah dan berlaku. Apakah hanya di masa kepemimpinan Jokowi saja hukum bekerja seperti ini? Sayangnya tidak. Hukum yang berlaku di negeri ini memang lebih sering bekerja dengan cara yang tak benar daripada cara yang seharusnya. Banyak catatan sejarah yang memperlihatkan bahwa para pembentuk hukum sering kali gagap saat ditanya mengenai “kejelasan tujuan”. “kedayagunaan”, “keterbukaan” hingga “keadilan” mana yang mereka teguhkan.
Praktik pembentukan hukum yang sarat akan penyelewenangan ini sejatinya memang bukan hal yang serta merta dapat dilihat gamblang begitu saja. Buktinya dengan semua argumentasi dan dalih yang dibuat, bermacam-macam produk hukum di atas pada akhirnya tetap berlaku juga. Tak peduli berapa ratus ribu masyarakat yang menolak, berapa banyak tangis yang jatuh, hingga berapa nyawa terpaksa pergi. Hukum di negeri ini berjalan dengan cara demikian, entah sampai kapan. Siapa yang tahu?
Krisis Identitas
Di awal tulisan, saya menuliskan adagium “hukum selalu tertinggal dari kebutuhan atau perkembangan masyarakat”. Di saat masyarakat semakin membutuhkan akutabilitas dan keterbukaan dalam pembentukan suatu produk hukum. Praktik yang terjadi justru sebaliknya, semakin ke sini pembentukan produk hukum semakin tidak akuntabel dan makin tertutup. Masyarakat sebagai konstituen pada akhirnya hanya sebagai kumpulan suara untuk melegitimasi tindakan para penguasa. Lucunya praktik pembentukan hukum yang harusnya mengikuti pedoman prosedural dan substansial yang telah diatur dalam hukum itu sendiri, justru disalahi dalam rangka membentuk hukum yang lain. Bisa dikatakan sebagai sebuah anomali, sebuah krisis identitas dalam hukum itu sendiri.
Di tengah-tengah arus deras globalisasi dan kini kita disuguhkan perbincangan beda dimensi atau dikenal sebagai era Metaverse, ketimpangan dan ketidakadilan di tataran akar rumput justru semakin menunjukan eskalasinya dan memperlihatkan ketidakpuasan terhadap cara hukum bekerja. Sayangnya, ketidakpuasan tanpa kekuasaan hanya dianggap angin lalu dalam sistem yang kita buat sendiri ini.
Identitas hukum baik secara filosofi maupun sosiologis yang sebenarnya adalah untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Identitas sejati tersebut telah termaktub dalam bentuk asas-asas yang seharusnya menjadi pedoman pembentukan hukum di negeri ini. Justru dalam kenyataannya disalahi oleh para pembentuk hukum itu sendiri. Ibarat kata hukum di negeri ini sedang mengalami krisis identitas antara hukum yang seharusnya (ideal) dengan hukum yang berlaku (realita).
Produk hukum yang dilahirkan malah jauh dari apa yang dibutuhkan, jauh dari apa yang berkembang dalam masyarakat. Di saat keterbukaan, partisipasi, keadilan dan kemanfaatan menjadi kebutuhan penting dalam perkembangan masyarakat yang kian inklusif dan modern. Sayangnya praktik hukum di negeri ini justru menampilkan hal yang sebaliknya.