Redaksi Omong-Omong

DPR: Dewan Pelaku Rasuah

Ghufroni An'ars

4 min read

Dewan Perwakilan Rakyat telah mejadi Dewan Pelaku Rasuah. Dari anggota, wakil ketua, hingga ketua tersangkut kasus korupsi.

Sejauh ini sudah ada tiga pimpinan di Senayan yang menjadi tersangka KPK. Sebelum Azis Syamsuddin yang baru ditangkap KPK, ada Ketua DPR periode 2014-2019 Setya Novanto, kemudian disusul wakilnya Taufik Kurniawan. Berdasarkan laporan ICW, sepanjang 2015-2019 saja, tercatat ada 254 anggota dan mantan anggota DPR dan DPRD ditetapkan jadi tersangka korupsi.

Kasus-kasus tersebut memperburuk citra DPR di mata masyarakat. Kerja para dewan yang seharusnya menjadi penyambung lidah rakyat, malah berubah jadi penyunat duit rakyat. Kalau sudah begini, apa masih pantas mereka menyebut diri sebagai wakil kita yang terhormat?

Semakin jelas bahwa tindak pidana korupsi masih dianggap bukan kejahatan berat di negeri ini. Rasanya berharap ada efek jera adalah harapan yang terlalu muluk. Hukuman buat para koruptor tidak didiskon saja sudah terdengar seperti sesuatu yang tak mungkin terjadi.

Kasus Setya Novanto

Sebagai pengingat, pada Desember 2015 Ketua DPR RI Periode 2014-2019, Setya Novanto, mundur dari jabatannya lantaran kasus pencatutan nama Presiden Jokowi dalam rekaman suara dengan PT. Freeport atau yang lebih dikenal sebagai kasus ‘Papa Minta Saham’. Lalu, pada November 2016, ajaibnya, Novanto kembali menjadi Ketua DPR RI. Selanjutnya pada 17 Juli 2017, Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus mega skandal korupsi e-KTP.

Novanto terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta Ketua Fraksi Golkar. Dia melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

Dari jasa mengurus pembahasan anggaran e-KTP, Novanto menerima uang suap sejumlah USD 7,3 juta (sekitar Rp 104 miliar).

Atas tindakannya, Novanto divonis hukuman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, 16 tahun.

Dalam memenuhi panggilan KPK, Novanto sembat berusaha mangkir dengan menciptakan drama kecelakaan yang ternyata hanya kebohongan belaka. Jangan lupa, dalam penelusuran Najwa Shihab, di dalam penjara pun Novanto ternyata punya kamar mewah bak hotel berbintang. Sempat beberapa kali tertangkap kamera membawa jam tangan mewah dan ponsel di penjara, serta yang terakhir (2019) dia terlihat pelesiran di Bandung, dalam statusnya yang masih tahanan.

Seluruh drama dalam kasus Setnov memang perlu disampaikan sebagai pengingat bahwa penegakan hukum terhadap para koruptor di negeri ini sama sekali tak mengakibatkan efek jera. Kalau pimpinannya yang korupsi saja masih bisa hidup mewah setelah jadi tahanan, tak heran para anggotanya mengikuti jejaknya kemudian.

Kasus Taufik Kurniawan

Selanjutnya ada nama Taufik Kurniawan, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019. KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2016. Taufik Kurniawan ditangkap karena menerima suap dari Bupati Kebumen 2016-2021, Yahya Fuad. Hakim menyatakan Taufik terbukti menerima suap sebesar Rp 4,85 miliar. Fee tersebut diberikan atas jasa pengurusan DAK untuk Kebumen.

Pada 15 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan Taufik melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Oleh sebab itu, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Taufik sempat mengajukan PK, namun ditolak. Padahal, vonis mantan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sudah dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus Azis Syamsuddin

Terbaru, Sabtu (25/9/2021) Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan periode 2019-2024, Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 – 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Firli menerangkan bahwa dalam kasus ini, Azis menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020. Tujuannya, untuk meminta tolong “mengurus” kasus yang menyeret nama Azis dan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado.

Selanjutnya, Stepanus Robin mengubungi Maskur Husain (seorang pengacara) untuk mengurus dan mengawal kasus tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan sejumlah uang Rp 2 miliar.  Stepanus Robin juga menyampaikan langsung terkait permintaan sejumlah uang tersebut yang kemudian disetujui Azis.

Uang lantas ditransfer Azis ke rekening Maskur secara bertahap sebanyak 100.000 Dollar AS (Rp 1,42 miliar), 17.600 Dollar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 Dollar Singapura (Rp 1,48 miliar).

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AS kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 Miliar,” tambah Firli.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melihat bagaimana DPR begitu leluasa mengatur sirkulasi dana dari bermacam-macam proyek negara.Tak heran bila kinerja mereka jadi gesit saat mengesahkan RUU yang berpotensi jadi pusaran anggaran, misalnya RUU Omnibuslaw (Cipta Kerja).

RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR kendati memperoleh protes dari banyak pihak. RUU tersebut disahkan bahkan sehari sebelum gerakan buruh melaksanakan aksi penolakan. Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan aliansi masyarakat berencana menggelar aksi demonstrasi serentak di lebih dari 30 kota selama tiga hari, yakni 6-8 Oktober 2020, untuk menolak produk undang-undang tersebut. Naasnya, pada 5 Oktober RUU Cipta Kerja sudah lebih dulu diketok palu.

“Saya memohon persetujuan untuk di dalam rapat paripurna ini, bisa disepakati?” Kata Azis Syamsuddin yang waktu itu menjadi ketua sidang, seraya mengetok palu tiga kali tanda pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sidang yang digelar di sore hari itu menuai dinamika. Pasalnya, anggota dewan tidak menerima salinan fisik atau hardcopy RUU Cipta Kerja saat sidang paripurna digelar. Biasanya, salinan RUU yang akan disahkan, dibagikan dahulu oleh petugas yang berjaga di meja presensi kehadiran anggota dewan.

“Tidak (menerima salinan RUU). Belum selesai sudah disahkan. Yang disahkan itu tadi RUU hantu,” kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman.

Fraksi Partai Demokrat akhirnya meninggalkan sidang paripurna alias walk out saat agenda pengesahan RUU Cipta Kerja berlangsung.

Demokrat walk out setelah merasa tak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan merasa pengesahan RUU Cipta Kerja terlalu terburu-buru. Hanya dalam sepekan, rancangan yang bahkan secara tertulis urung rampung itu telah disahkan.

“Pimpinan, kalau tidak dikasih kesempatan kami memilih walk out pimpinan,” kata Benny mewakili fraksinya. Pada akhirnya UU Cipta kerja tetap disahkan.

Bandingkan dengan alotnya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sejak 2016 hingga kini prosesnya terus dijegal dengan berbagai alasan. DPR tampak tidak “ngotot” dalam pembahasan soal isu seperti kekerasan seksual, yang jelas tak ada dananya. Belum lagi soal UU ITE dengan segudang pasal karetnya, atau soal UU Minerba yang juga disahkan meskipun mendapat berbagai protes karena dianggap dapat berdampak pada perusakan alam.

Melihat pengesahan RUU yang pilih kasih, jelas tampak bahwa DPR sama sekali tak mementingkan kepentingan rakyat. Kesan “semua bisa diurus selama ada duitnya” telah melekat pada citra dewan kita. Padahal, menjadi pimpinan DPR saja gajinya bisa dikatakan fantastis.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, gaji pokok Wakil Ketua DPR RI adalah Rp 4.620.000/bulan. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI: No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota DPR RI merangkap wakil ketua mendapat tunjangan melekat istri Rp 462.000/bulan, dan tunjangan melekat anak Rp 184.000/bulan untuk 2 anak. Ada juga uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Anggota DPR RI yang merangkap wakil ketua, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 juga mendapat tunjangan kehormatan Rp 6.450.000. Selanjutnya tunjangan komunikasi intensif Rp 16.009.000. Kemudian tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000. Adapula bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000. Sehingga total pendapatan sebagai Wakil Ketua DPR RI selama sebulan bisa mencapai Rp 53.552.608.

Memang, ukuran besar kecil gaji adalah relatif. Namun, rakyat tak mengamanahkan mereka sebagai dewan untuk menjadi borjuis. Puluhan juta rupiah/bulan adalah nilai yang sangat layak bila dibandingkan dengan pendapatan rakyat biasa dalam ukuran rata-rata Upah Minimum Regional (UMR). Lantas, kalau sudah bergaji besar tetapi masih korupsi, apa lagi namanya kalau bukan serakah dan tak tahu diri?

Sesungguhnya menyaksikan para anggota atau pimpinan DPR keluar dari gedung KPK dengan rompi orange dan borgol di tangan adalah pemandangan yang amat miris. Di satu sisi, masyarakat tak punya pilihan selain tetap percaya pada kinerja DPR dalam menyuarakan suara rakyat, tapi di sisi lain perasaan kecewa itu semakin membuncah seiring makin banyak wakil kita yang ditangkap KPK.

Kapan DPR kita akan berbenah? Semoga kelak ada jawaban atas pertanyaan sederhana ini.

Ghufroni An'ars
Ghufroni An'ars Redaksi Omong-Omong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email