Redaksi Omong-Omong

Demi Nama Baik Kampus, Permendikbud adalah Jawaban

Prihandini N R

2 min read

Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi telah disahkan. Kini tak ada lagi alasan bagi kampus untuk bungkam terhadap kasus kekerasan seksual dengan dalih menjaga nama baik.

Dekan FISIP Universitas Riau, Syafri Harto, dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual pada mahasiswanya. Menurut laporan mahasiswa yang menjadi korban, dekan yang sekaligus pembimbing skripsi korban itu memaksa mencium korban saat bimbingan. Syafri menolak tuduhan tersebut. Ia menantang untuk sumpah pocong dan siap menggugat korban dengan tuntutan ganti rugi Rp10 miliar. Kasus Syafri ini adalah contoh terbaru betapa peliknya pencarian keadilan untuk korban kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus yang tak ditangani dengan adil, apalagi berpihak pada korban. Banyak perguruan tinggi memilih untuk menutup rapat-rapat kasus kekerasan seksual.

Salah satu alasan untuk menutup rapat kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus adalah hampir setiap kasus kekerasan seksual dilakukan oleh mereka yang punya kekuasaan lebih besar dibanding korban, seperti dosen, staf, atau pemimpin suatu organisasi kampus.

Dengan dalih menjaga nama baik kampus, kasus kekerasan seksual ditekan dan dibantah sedemikian rupa. Suara korban tak diakui. Tindakan biadab pelaku tak ditelusuri. Ini menandakan bahwa kampus tak menjamin hak perlindungan anggotanya yang menjadi korban. Di saat yang bersamaan, artinya pihak kampus menghindarkan pelaku dari jerat hukum. Kampus melindungi pelaku kekerasan seksual.

Ini juga tak bisa dilepaskan dari salah kaprah dalam memaknai apa itu “nama baik” kampus. Sering kali perguruan tinggi dicap jelek jika di lingkungan kampus tersebut terjadi kasus kekerasan seksual. Padahal,  justru nama kampus akan menjadi baik ketika kampus menangani kasus kekerasan seksual dengan transparan dan sesuai prinsip keadilan.

Baca juga

Tanpa Aturan

Meskipun di berbagai kampus sudah terdapat unit-unit pelaporan dan ruang aman bagi korban kekerasan seksual, hal itu tak ada artinya jika pihak kampus yang menjadi induk tak tidak memiliki komitmen untuk melawan kekerasan seksual. Sekali pun unit perlindungan korban melakukan pendampingan, tetap saja muara pengusutan kasus akan dikembalikan kepada pihak kampus. Sering kali pihak kampus melakukan pengabaian atau mempersulit proses penanganan. Sama sekali tak ada jaminan bahwa laporan korban akan ditangani hingga tuntas.

Baca juga Kebal Hukum: Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Shiddiqiyyah

Situasi ini bisa bertambah parah ketika kampus memilih jalan praktis dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Agar kasus kekerasan seksual tidak semakin berbuntut panjang dan meluas ke mana-mana, sering kali penanganan dilakukan dengan mediasi lalu percobaan mendamaikan pelaku dengan korban. Padahal, keadilan bagi korban tak akan pernah didapatkan melalui mediasi. Proses mediasi juga akan memperparah trauma korban.

Permendikbudristek bisa menjadi pedoman dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Peraturan menteri ini mengandung butir-butir yang membahas tentang pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pendampingan kepada korban; regulasi pencegahan dan penanganan yang harus dilakukan mahasiswa, kampus, dan satuan tugas; serta sanksi bagi kampus yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Ada 21 macam tindakan kekerasan seksual menurut Permendikbudristek PPKS.

Prinsip keberpihakan pada korban yang menjadi dasar peraturan, bisa menjadi awal baru untuk menguak fenomena gunung es kekerasan seksual di perguruan tinggi yang sering kali tak terungkap akibat ketidakbecusan penanganan oleh kampus.

Pentingnya Pencegahan

Dalam peraturan menteri tersebut, pencegahan dan penanganan berjalan berdampingan.

Selama ini, yang sering luput dari tanggung jawab kampus adalah melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual. Kampus-kampus hanya melakukan penanganan ketika kekerasan seksual sudah terjadi. Padahal, upaya pencegahan juga memiliki peran penting untuk melawan kekerasan seksual.

Di dalam Permendikbudristek PPKS, pencegahan dilakukan dengan pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa memperlajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan Kementerian.

Dengan adanya peraturan tersebut, pendidikan anti kekerasan seksual wajib diberikan. Di banyak negara, modul anti kekerasan seksual menjadi pelajaran wajib utuk semua mahasiswa, dosen, dan staf. Seperti National University of Singapore yang mengembangkan modul “A Culture of Respect and Consent”. Modul tersebut dibuat demi meningkatkan kesadaran dan mengajarkan komunitas NUS pentingnya rasa hormat dan persetujuan setiap individu untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Partisipan dapat memilih mengikuti workshop tatap muka selama 90 menit yang diselenggarakan pihak fakultas atau mengakses modul daring selama 45 menit. Diskusi yang dilakukan antara lain tentang pelecehan dunia maya, relasi kuasa, consent, rayuan seksual baik fisik dan nonfisik sehingga peserta mampu memiliki perspektif dan mampu melakukan refleksi diri.

Mencontoh dari pendidikan anti kekerasan seksual di negara lain, pendidikan anti kekerasan seksual di perguruan tinggi di seluruh Indonesia bisa diterapkan melalui kolaborasi dengan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan. Modul anti kekerasan seksual dapat diberikan kepada mahasiswa sejak masa orientasi mahasiswa baru.

Dari pencegahan hingga penanganan kasus, Permendikbudristek PPKS sudah memberikan arah yang jelas dan rinci untuk mewujudkan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Kini tinggal menanti aksi nyata, komitmen, dan transparansi kampus dan pemerintah untuk mewujudkannya.

Lanjut baca

Prihandini N R
Prihandini N R Redaksi Omong-Omong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email