Melihat kejujuran dari mata anak-anak. Mari berteman bersamaku di instagram @fatwaamalia_r

Awas Perundungan Berkedok Seni!

Fatwa Amalia

3 min read

Ketika psikolog dan seniman banyak yang menggunakan metode art therapy sebagai media penyembuhan luka batin termasuk perundungan, nyatanya masih ada kreator yang membuat seni untuk perundungan.

Sempat viral di media sosial seorang anak SD yang menjual tissu sedang diwawancarai oleh konten kreator, dia bercerita tentang dirinya yang mendapat perundungan oleh teman-temannya.

“Aku di sekolah sering dibenci sama teman-teman dan di-bully. Aku lagi diam, terus teman-teman aku bilang, Y mah bau tai.”

Y mengaku sudah melaporkan ulah temannya kepada guru, tetapi gurunya tidak percaya.

Dari postingan viral tersebut, akun tiktok @wagista_tv membuat lagi DJ Remix dari ucapan anak tersebut. Kemudian, lagunya viral dan pengguna sosial media beramai-ramai menggunakan lagu tersebut sebagai backsound video parodi sampai tarian.

Sebagai guru, saya geram melihat fenomena seperti ini. Apakah kita boleh menormalisasi kesenian bernuansa perundungan seperti ini? Mari kita bahas!

Baca juga:

Etika Sebelum Estetika

Kata etika tentu tidak asing di telinga kita. Etika, yang sering disebut moral, berasal dari kata bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti sifat, watak, atau kebiasaan. Etika seringkali dihubungkan dengan moralitas, kesopanan, juga tingkah laku atau perilaku yang baik. Pokok bahasan etika yang penting adalah tingkah laku manusia, suatu perbuatan yang dilakukan secara sadar dan bebas dengan tujuan baik dan bermoral di tengah masyarakat.

Berbicara tentang seni, pasti tidak jauh-jauh dari estetika atau sering disebut dengan keindahan (philosophy of beauty). Estetika berasal dari kata bahasa Yunani juga, yaitu aesthetika yang berarti cerapan indra atau persepsi indrawi. Pembahasan mengenai etika dan estetika selalu dikaitkan dengan nilai. Bedanya, etika berkaitan dengan baik dan buruk, nilai-nilai moral, sedangkan estetika berkaitan dengan keindahan dan keburukan, nilai-nilai non-moral.

Setiap seniman memiliki karakter yang berbeda-beda dalam penciptaan karya seni. Saya tahu, seni itu bebas dimaknai apa pun oleh siapa pun. Namun, ketika melihat kasus pem-bully-an yang diolah menjadi musik viral dengan dalih kesenian, tidak dapat dibenarkan. Seniman hanya mengandalkan unsur estetika, tetapi sama sekali tidak menjunjung etika. Etika memang tidak tertulis, tetapi seniman memiliki hati nurani dalam penciptaan karya.

Pada akun tiktok @wagista_tv, tertulis klarifikasi konten seperti ini:

“Konten ini sudah ada izin dan direstui oleh Y dan keluarga tidak keberatan untuk dipublikasikan. Setelah video curhatan Y viral di medsos dan diremix oleh wagista tv, alhamdulillah sekarang Y jadi banyak teman dan gak dibully lagi dan Y sendiri seneng curhatannya diedit jadi sebuah lagu.”

Jangan terkecoh. Apakah jika sudah mendapatkan izin artinya perkara sudah selesai? Tidak semudah itu, Ferguso! Masih ada banyak pertanyaan lanjutan. Apakah sebelum meminta izin kepada Y, si pengedit lagu sudah menjelaskan dampak-dampak negatif dari media sosial? Sangat beruntung ketika si anak tidak mendapatkan perundungan pasca musik remix itu viral, bagaimana jika kemungkinan buruk malah terjadi?

Dampak dari Lagu Bernuansa Perundungan

Lagu bernuansa perundungan tidak dapat dinormalisasi karena banyak sekali dampak yang ditimbulkan oleh lagu tersebut, apalagi buat anak-anak. Tidak hanya bagi anak yang bersangkutan alias Y, tetapi anak-anak lain juga mendapat imbasnya. Anak dengan nama yang sama akan rentan menjadi subjek perundungan baru. Kemudian, lagu bernuansa perundungan akhirnya dinormalisasi dan perundungan menjadi hal yang wajar.

Selain itu, anak-anak dan remaja yang terpapar lagu bernuansa perundungan sangat mungkin akan meniru perilaku tersebut jika tidak dibekali literasi digital yang baik. Efek buruk dapat timbul pada pada subjek yang menjadi sasaran, misalnya marah dan dendam yang menjurus pada peningkatan perilaku agresif, memicu stres, gangguan emosional, dan kecemasan.

Lagu perundungan jika dibiarkan dan dimaklumi hanya karena sudah diizinkan, bahkan dengan harapan jika nanti viral maka nasibnya akan baik adalah kebodohan yang nyata. Artinya, masyarakat kita masih memberikan sinyal bahwa perundungan adalah perilaku yang dapat diterima atau bahkan lucu, yang pada gilirannya dapat memperkuat budaya perundungan.

Tidak semua hal baik untuk diviralkan, tidak semua hal yang viral akan bernasib baik. Maka, sebaiknya izin publikasi konten dengan figur anak perlu dilandasi dengan edukasi yang baik tentang risiko-risikonya karena anak memiliki hak dasar yang harus kita jadikan acuan.

Hak Dasar Anak

Hak dasar anak perlu diketahui tidak hanya oleh orangtua saja, tetapi juga seluruh manusia agar sama-sama sadar dan menjadi acuan utama dalam berperilaku.

Piagam PBB tentang Hak-Hak Anak, yang dikenal sebagai Konvensi Hak Anak, adalah perjanjian internasional yang disepakati oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1989. Piagam ini menetapkan hak-hak dasar semua anak di seluruh dunia. Piagam PBB tentang hak-hak anak menetapkan standar internasional yang harus dipatuhi oleh semua negara anggota PBB untuk melindungi hak-hak anak. Apa saja hak dasar anak itu?

Pertama, setiap anak berhak hidup, memiliki nama, dan mendapatkan kewarganegaraan. Mereka juga berhak untuk berkembang secara fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial. Kedua, anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, penelantaran, atau eksploitasi. Mereka juga berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam situasi konflik bersenjata.

Ketiga, anak-anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas, gratis, dan wajib setidaknya pada tingkat dasar. Keempat, anak-anak memiliki hak untuk bermain, beristirahat, dan mengikuti kegiatan rekreasi yang positif. Kelima, anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai, termasuk akses ke layanan kesehatan dasar, makanan bergizi, dan air bersih.

Selain itu, anak-anak berhak untuk menyatakan pendapat mereka dan memiliki pendapat yang dihormati dalam segala keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Mereka juga tidak boleh ditahan bersama dengan orang dewasa, serta memiliki hak atas perlakuan khusus yang mempertimbangkan kebutuhan dan hak-hak khusus mereka.

Anak-anak memiliki hak untuk hidup bersama orangtua mereka, kecuali ketika ini bertentangan dengan kepentingan terbaik anak. Yang perlu digarisbawahi, anak-anak memiliki hak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan, pendidikan, atau perkembangan mereka. Yang terakhir, anak-anak juga berhak untuk dilindungi dari segala bentuk eksploitasi dan penyalahgunaan seksual.

Baca juga:

Persoalan perundungan menjadi persoalan yang serius, sekecil apa pun perilakunya. Oleh sebab itu, kita semua perlu bersinergi untuk masa depan anak. Orangtua dan guru perlu terus memantau tumbuh kembang anak, khususnya dalam hal pemakaian gawai. Membatasi screen time anak dan ajari anak memilah konten yang baik. Tidak berhenti di situ, kreator konten, mahasiswa, atau profesi apa pun juga perlu mengedepankan hak-hak anak dengan tidak berkomentar negatif atau membuat konten niretika.

Sekali lagi, sebagai guru saya tidak ingin anak-anak Indonesia menjadi pelaku atau korban perundungan. Mari lebih cerdas dalam berkesenian, bermedia sosial, dan membangun ruang aman bersama.

 

Editor: Emma Amelia

Fatwa Amalia
Fatwa Amalia Melihat kejujuran dari mata anak-anak. Mari berteman bersamaku di instagram @fatwaamalia_r

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email