Ada Pinjol Jahat, Ada Pinjol Baik: Kenapa Terjebak?

irwanto laman

3 min read

Pernyataan Presiden Jokowi pada OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10), tentang pinjaman online (pinjol) yang merugikan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Polri dengan penggerebekan kantor pinjol di berbagai wilayah. Penggerebekan ini semakin menambah daftar pinjol ilegal yang dihentikan operasinya.

Sejak  2018 sampai Oktober 2021, sebanyak  3.516 pinjol ilegal telah dihentikan operasinya oleh Satgas Waspada Investasi. Sementara itu, jumlah “pinjol baik”, yaitu pinjol legal yang beroperasi dengan prinsip-prinsip market conduct dan perlindungan konsumen, berdasarkan data OJK per 6 Oktober 2021 hanya 106 entitas. Angka yang timpang jauh ini bisa memberi sedikit gambaran kenapa kita lebih sering mendengar cerita-cerita muram tentang pinjol.

Keberadaan “pinjol jahat” memang dominan di tengah masyarakat. Tetapi apakah kegelisahan ini hanya berangkat dari status legalitasnya? Mari kita sedikit mundur ke belakang.

Legalisasi pinjol pertama kali dimulai pada 2016 melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Alasan penting yang menonjol waktu itu adalah pinjol dianggap sebagai sebuah inovasi digital yang dapat mempercepat inklusi keuangan. Perkembangan penetrasi internet membuka peluang pinjol sebagai inovasi keuangan digital yang dapat lebih mudah dan cepat dijangkau masyarakat. Selain itu, dari sisi industri keuangan, legalisasi pinjol dianggap angin segar dalam lanskap sistem keuangan. Dengan basis teknologi informasi dan meninggalkan cara-cara konvensional, pinjol hadir untuk mendorong sistem keuangan lebih demokratis dan menciptakan penyaluran pendanaan yang lebih efisien dan murah.

Alasan penting lainnya adalah legalisasi dan pengaturan pinjol juga memberi garis tegas untuk menata keberadaan pinjol dalam lanskap sistem keuangan agar tidak terjebak pada aktivitas shadow banking yang dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional. Aktivitasnya yang mirip dengan aktivitas bank, yaitu menghubungkan pihak yang memiliki kelebihan uang dengan pihak yang membutuhkan pinjaman uang, harus dibatasi pada derajat tertentu agar pinjol tidak menjadi seperti bank dalam menghimpun dana masyarakat.

Setahun kemudian, riset Bank Dunia dan International Financial Cooperation memperkirakan bahwa kebutuhan pendanaan untuk UMKM tahun 2017 di Indonesia sebesar US$165 miliar (kurang lebih 19% dari produk domestik bruto) tidak bisa dipenuhi oleh lembaga keuangan yang ada. Sementara itu, ketersedian pendanaan untuk sektor UMKM yang berasal dari bank, multifinance, dan lembaga keuangan konvensional lainnya, hanya sebesar UD$57 miliar. Kesenjangan kebutuhan pendanaan ini semakin memperkuat alasan legalisasi pinjol di Indonesia.

Namun demikian, perkembangan industri pinjol yang beroperasi hingga saat ini, ternyata tidak hanya terbatas pada pinjol yang menawarkan kebutuhan pendanaan bagi UMKM (productive loan), tetapi juga muncul pinjol-pinjol yang menawarkan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif (payday loan). Pinjol payday loan ini tidak dilarang oleh peraturan OJK.

Meskipun tidak selaras dengan cita-cita di awal legalisasi pinjol, jika kita tengok data OJK per September 2021 tentang penyaluran pinjaman yang dilakukan oleh pinjol, hampir separuh dari total penyaluran pinjaman telah disalurkan ke sektor konsumtif  (45.42%). Ditambah fakta bahwa kemunculan ribuan pinjol ilegal hampir semuanya adalah jenis pinjol payday loan.

Tingginya pinjaman konsumtif dan banyaknya pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif merupakan fenomenama menggelisahkan di tengah tingkat literasi keuangan masyarakat masih rendah. Berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan oleh OJK tahun 2019, indeks literasi keuangan masyarakat masih di angka 38.03%.

Korban-korban pinjol ilegal didominasi oleh mereka yang tingkat literasinya rendah. Selain karena tidak memeriksa status legalitas pinjol, mereka juga tidak memahami secara utuh produk pinjol termasuk konskuensinya terhadap bunga, biaya, dan denda. Jika target inklusi keuangan ingin diakselerasi melalui pinjol, maka peningkatan literasi tentang seluk beluk pinjol adalah syarat utama yang harus dipenuhi.

Strategi Preventif

Jika selama ini Satgas Waspada Investasi yang dikomando OJK serta kepolisian lebih banyak bersikap represif terhadap pinjol ilegal yang terus tumbuh sporadis, dengan memburu, menghentikan operasinya, dan mengumumkannya secara terang-benderang, OJK kini perlu mempertajam strategi preventif dengan mendidik masyarakat agar memiliki pemahaman pengelolaan keuangan secara sehat.

Literasi keuangan ini esensial karena tidak hanya dapat mempengaruhi perilaku dan keputusan yang menyangkut keuangan mereka pada skala individu, tetapi juga dapat mempengaruhi integritas dan kualitas pasar. Pinjol ilegal dengan sendirinya akan kehilangan pasarnya jika masyarakat telah mampu memilih dan memilah mana pinjol yang baik dan jahat bagi keuangan mereka. Pinjol jahat ada karena masih memiliki target pasar.

Peningkatan literasi keuangan ini semakin penting jika mengingat masih rendahnya tingkat pendidikan masyarakat di tengah tingginya tingkat penetrasi internet. Berdasarkan data BPS, 202,6 juta jiwa telah memiliki akses ke internet, sementara di tingkat pendidikan, dari 100 orang berusia 15 tahun ke atas hanya 29 di antaranya yang tamat SMA.

Potensi masyarakat terpapar pinjol ilegal saat mengakses internet harus diantisipasi dengan pengetahuan yang cukup agar tawaran kemudahan pinjam uang yang mereka temui di internet, tidak serta merta dianggap sebagai solusi atas kebutuhan mendesak. Tentu ini tugas berat OJK ke depan untuk membuat program peningkatan literasi keuangan kepada masyarakat yang tingkat pendidikannya masih rendah.

Pemberitaan dan perbincangan tentang pinjol ilegal yang menggelisahkan itu memang faktual, benar terjadi, dan bila perlu diamplifikasi lebih luas agar semakin melekat di ingatan publik bahwa di balik kemudahan mengakses pinjol, ada  serangkain konsekuensi lanjutan yang berhubungan dengan kemampuan keuangan mereka. Dengan demikian, publik juga akan mengambil hikmah dari cerita-cerita suram yang mereka dengar dan lihat.

Adil dan Proporsional

Namun demikian, kita harus menilai pinjol secara adil dan proporsional. Sebelum kita terburu-buru menganggap semua pinjol itu jahat, sebaiknya kita juga mendengar kisah masyarakat yang sumber kehidupannya terbantu oleh keberadaaan pinjol baik.

Di kampung Lidah Wetan, Surabaya, ada Ibu Indra yang berhasil membuka usaha rice box, yang ia namai BisBox. Nasi kotak Ibu Indra hanya dibuat berdasarkan pesanan pelanggan. Ia memperoleh pembayaran setelah nasi kotaknya diterima pemesan. Sehari ia bisa menerima pesanan 50 kotak nasi. Jika ia jual empat puluh ribu per kotak, dalam sehari ia memperoleh dua juta rupiah. Untuk memperoleh keuntungan lima ratus ribu dari menjual nasi kotak hari itu, maka Ibu Indra perlu modal untuk belanja kebutuhan pesanan satu setengah juta.

Agar tidak mengganggu cashflow-nya, modal itu ia pinjam dari mengakses pinjol karena ia tahu tidak ada bank yang bisa memberinya pinjaman sekecil itu dan secepat itu. Kalau pun ada, prosesnya lebih rumit dan panjang. Ibu Indra tidak mengakses pinjol jika tidak ada pesanan nasi kotak. Dengan kata lain, ia mengakses pinjol hanya saat ia tahu ia akan segera bisa mengembalikan uang pinjamannya. Sesaat setelah Ibu Indra menerima pembayaran pesanan nasi kotaknya, ia langsung melunasi utangnya. Ia tidak pernah gagal bayar, tidak dikejar atau diancam oleh debt collector, malah justru memperoleh untung dan kemudahan permodalan dari mengakses pinjol. Kini usahanya kateringya makin membesar dengan membuka usaha nasi kebuli dan tumpeng.

Meskipun cerita seperti ini jarang kita dengar, tapi cerita-cerita ini juga faktual, benar terjadi, dan bila perlu juga disebarkan lebih luas agar dapat menjadi percontohan bagaimana mengakses pinjol secara bijak. ***

*Penulis bekerja di OJK. Tulisan ini adalah opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan OJK.

irwanto laman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Dapatkan tulisan-tulisan menarik setiap saat dengan berlangganan melalalui email